Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bintang: Rumah SAPA Dimanfaatkan untuk Lindungi Korban Kekerasan

Foto : kemenpppa.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengupayakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dengan memanfaatkan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA) sebagai rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.

"Rumah SAPA ini telah kami resmikan pada 22 Februari 2023 dan sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya yakni menjadi tempat perlindungan bagi anak dan perempuan korban kekerasan," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut Menteri Bintang, saat ini Rumah SAPA sedang melaksanakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Kami mengupayakan agar korban anak tetap bisa hidup dengan aman, nyaman, mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya," tutur dia.

KemenPPPA menyediakan beragam pelayanan bagi korban kekerasan agar mereka dapat pulih. Fasilitas tersebut diantaranya pelaksanaan asesmen kondisi korban, dan asesmen terhadap keluarga korban agar ketika korban dikembalikan ke keluarga, pihak keluarga bisa memberikan pengasuhan yang terbaik.

"Di Rumah SAPA, tim akan memfasilitasi layanan asesmen bagi korban untuk memastikan kondisi biologis, psikologis, sosial dan spiritual. Dari hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dalam mempersiapkan pendampingan yang dibutuhkan korban, dan menentukan apakah korban dapat dikembalikan ke lingkungannya atau proses reintegrasi sosial," papar dia.

Menteri Bintang juga menambahkan bahwa proses asesmen untuk menentukan proses reintegrasi sosial juga dilakukan kepada anggota keluarga korban. Asesmen tersebut dilakukan oleh psikolog dan pekerja sosial untuk memastikan kesiapan keluarga korban secara psikologis dan material dalam memfasilitasi pengasuhan anak.

"Meskipun nanti anak telah dikembalikan ke keluarga, namun KemenPPPA akan tetap memantau kondisi korban dan pengasuhan yang diberikan keluarga selama masa reintegrasi sosial," ungkap Menteri PPPA.

Dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, diantaranya Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Handayani dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menteri PPPA pun menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyediaan fasilitas rumah aman dan layanan pengaduan kekerasan. Masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar atau mengetahui kasus kekerasan dapat melapor melaluihotlineSAPA 129. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top