Bingung Melaporkan Kejahatan Siber, Begini Teknis Pengaduannya
Gedung BNI
JAKARTA- Di era digital, kejahatan siber menjadi salah satu tantangan, karena masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan peretas.
Selain korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala mereka terkena serangan siber. Alhasil, masyarakat menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.
Menanggapi masalah tersebut, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto menjelaskan, prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Dia mengatakan jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, maka bank harus mengganti.
"Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan," kata Anung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya