Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bikin Nostalgia! Covid-19 Meroket, Pengunjung Mal hingga Perkantoran di Jakarta Wajib Booster

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Virus Covid-19 di Jakarta kembali mengalami lonjakan, maka dari itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat. Salah satunya, dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah Perkantoran, pelaku perjalanan, hingga pusat perbelanjaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum berlaku mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022.

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7).

Lebih lanjut, Ariza menuturkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster. Termasuk, pihak perkantoran, Mal hingga tempat pariwisata.

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top