Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Solusi Kemacetan

"Bikers" Tolak Perluasan Jalan Larangan Sepeda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memperluas ruas jalan larangan bagi sepeda motor. Adapun ruas jalan larangan sepeda motor tersebut berada di Jalan Sudirman mulai dari Bunderan HI sampai Bundaran Senayan dan Jalan Imam Bonjol serta Jalan Rasuna Said.

Komunitas Road Safety Asociation (RSA) menolak pembatasan jalur sepada motor yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 12 September 2017 mendatang.

Mereka menilai kebijakan tersebut muncul tanpa adanya sosialisasi keberhasilan dan keikutsertaan masyarakat dalam penilaian analisa kelayakan transportasi publik.

"Kebijakan ini diskriminatif, mobil masih diperbolehkan dengan ganjil-genap tetapi sepeda motor dilarang total melintas. Jadi pemerintah terkesan panik dan dadakan karena belum mampu menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan tepat waktu," ujar Ketua Road Safety Association Ivan Virnanda di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/9).

Baca Juga :
Wajib Miliki Garasi

Menurut Ivan transportasi publik di Jakarta saat ini masih jauh dari harapan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari jarak kedatangan antarbus atau headway Transjakarta yang tingkat pencapaiannya kurang lebih hanya sekitar 90 persen.

"Di koridor 1 jurusan Kota-Blok M yang melintasi rencana jalur larangan sepeda motor itu waktu tunggu bus masih lama. Apalagi jam-jam sibuk, seharusnya headway tujuh menit di waktu sibuk dan 15 menit waktu normal, masih ada celah ngeles bagi Pemprov," terang dia.

Sebelum memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang berisi larangan sepeda motor melintasi jalur protokol, perwakilan dari Yamaha Revs CBU Indonesia, Rahma Hidayat mengatakan Pemprov DKI harus terlebih dahulu mempersiapkan infrastruktur yang baik. Sehingga, ketika Perda tersebut mulai diberlakukan, maka pengguna motor (bikers) dapat dengan mudah meggunakan fasilitas umum seperti Transjakarta, LRT, atau MRT.

"Jadi bukan langsung diikat untuk ditutup ataupun dilarang. Tolong selesaikan dulu lah masalah transportasi yang ada, bukan melarang sepeda motor melintas di jalan protokol, jangan arogan memberlakukan kebijakan," tambah Rahma.

Apabila ingin mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta, lanjut dia, Pemprov DKI bisa membatasi jumlah kendaraan bermotor yang keluar dari setiap perusahaan otomotif yang ada.

Rencananya, komunitas motor bersama dengan 5.000 bikers lainnya, lanjut Ivan, akan melakukan aksi unjuk rasa menolak perluasan larangan sepeda motor pada Sabtu (9/9) nanti. Aksi tersebut diisi dengan kegiatan konvoi disepanjang ruas jalan yang terkena larangan.nis/ P-5

Komentar

Komentar
()

Top