Biden Menandatangani RUU Pelarangan TikTok menjadi Undang-undang
Foto : Istimewa
Undang-undang tersebut mengharuskan perusahaan induk ByteDance yang berbasis di Tiongkok, mendivestasikan TikTok dalam waktu sembilan bulan hingga satu tahun.
"Jangan salah, ini adalah larangan," kata CEO TikTok, Shou Chew, dalam sebuah video yang diposting di TikTok, menolak pernyataan beberapa anggota parlemen bahwa mereka hanya ingin melihat platform tersebut terputus dari kepemilikan Tiongkok.
"Larangan TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," tegasnya.
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya