Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilitas Nilai Tukar

BI Terbitkan Regulasi Pelengkap Transaksi "Hedging"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Sebelum aturan tersebut diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini,

pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.


Mekanisme fixing jelas Agusman, adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan menghitung selisih kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang ditetapkan di kontrak.


"Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah," jelas Agusman.


Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top