![BI Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST](https://koran-jakarta.com/images/article/bi-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-bi-fast-211117134217.jpg)
BI Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST
![BI Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST](https://koran-jakarta.com/images/article/bi-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-bi-fast-211117134217.jpg)
Foto : ANTARA/Twitter/@bank_indonesia/pri.
Ilustrasi - Bank Indonesia menetapkan harga layanan BI-Fast dari peserta ke nasabah maksimal sebesar Rp2.500 per transaksi dan sebesar Rp19 per transaksi dari BI ke peserta (7/4/2021).
Lalu, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Baca Juga :
Pekerja Migran Sumbang Devisa USD14,22 M
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya