BI Terbitkan Aturan Pelonggaran LTV/FTV dan DP
Bank Indonesia
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Ketentuan yang berlaku efektif mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 tersebut diterbitkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
"Penyesuaian kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Selasa (2/3).
Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, di antaranya melalui penyaluran Kredit/ Pembiayaan Properti (KP/ PP) dan penyaluran Kredit/ Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/ PKB).
Proses Pemulihan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya