Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Relaksasi “Swap” Valas

BI Terapkan Premi Lebih Murah

Foto : Koran Jakarta/ M Fachri

DUKUNGAN HIMBARA - Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo (kiri), bersama Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Pribadi Santoso (tengah) dan SEVP Treasury and Global Services BRI, Listiarini Dewajanti, dalam acara Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tentang transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI di Jakarta, Senin (24/9). Dalam kegiatan sosialisasi peraturan BI tersebut, BNI sebagai Bank BUMN mendukung langkah BI dalam menjaga pergerakan nilai tukar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi aturan transaksi Foreign Exchange Swap (FX Swap) Lindung Nilai dengan menurunkan batas pengajuan minimum dari sebelumnya 10 juta dollar AS menjadi minimum 2 juta dollar AS.

Relaksasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu dimaksudkan untuk memperdalam pasar keuangan domestik serta meminimalkan risiko nilai tukar.

"Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir," kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), Pribadi Santoso dalam acara sosialisasi relaksasi aturan tersebut di Jakarta, Senin (24/9). Dalam sosialisasi itu, bank sentral mengajak dua bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/BNI.

Selain menurunkan batas minimum pengajuan transaksi swap ke BI, otoritas jelas Pribadi akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing.

"Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya," kata Pribadi di hadapan 50 eksportir yang merupakan nasabah dari BRI dan BNI. Turut hadir dalam kesempatan itu, Direktur Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti.

Acara tersebut diharapkan memberi wawasan kepada nasabah kedua bank terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha, sehingga membantu eksportir yang hadir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI.

Kesempatan Baik

Listiarini dalam keterangannya mengatakan relaksasi aturan tersebut merupakan kesempatan baik bagi pelaku industri untuk tetap memenuhi kebutuhan mata uang rupiah yang diperoleh dengan menjual devisa hasil ekspornya, namun di lain waktu tetap memiliki hak untuk membeli kembali mata uang asing yang telah dijual sebelumnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan valuta asingnya dengan kurs yang telah diperjanjikan.

"BRI bersama HIMBARA terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam kaitannya stabilitas rupiah dengan mengandalkan jaringan dan layanan yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkas Listiarini.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top