Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Efisiensi Pembayaran - BI Pangkas Biaya Transfer Kliring

BI Stimulasi Konsumsi Domestik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini waktu penyelesaian transaksi untuk transfer kliring sebanyak lima kali dalam satu hari yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB serta dua kali dalam 1 hari untuk layanan pembayaran reguler yakni pada pukul 08.00 WIB dan 14.15 WIB.

Pada 1 September mendatang, waktu penyelesaian transaksi akan bertambah menjadi sembilan kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.

Dengan begitu, penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam. "Jadi pembayaran ritel akan lebih cepat dan makin murah serta akan banyak yang beralih ke nontunai," jelas Ery.

Sedangkan untuk batasan maksimal kliring, BI menetapkan batas maksimal dari sebelumnya 500 juta rupiah untuk semua layanan SKNBI menjadi 1 miliar rpiah untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, serta 500 juta rupiah untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler.

Perubahan peraturan ini juga, ujar Ery, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top