BI Sebut Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Berlaku sebagai Alat Pembayaran, Berikut Penjelasannya
Foto : ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
Foto bentuk dua buah bangunan tradisional Rumah Limas seperti yang tercetak di uang kertas Rp10.000 Tahun emisi 2005, di Museum Balaputra Dewa Palembang, Sumsel.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Jumat (4/10).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya