Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mata Uang Digital

BI Perketat Pengawasan "Cryptocurrency" di Bali

Foto : ISTIMEWA

Causa Iman Karana

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memperketat pengawasan mata uang virtual atau cryptocurrency di daerah setempat. Langkah itu ditempuh setelah BI Bali mengidentifikasi sekitar 44 jenis usaha menggunakan alat pembayaran ilegal itu. "Kami akan tetap mengawasi dan menyisir lokasi lainnya," kata Kepala Perwakilan BI Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Minggu (4/2).

Menurut Causa, pihaknya menyiapkan tim yang terjun ke lapangan memastikan keberadaan mata uang virtual itu dapat diminimalisasi. Selain itu, dia juga memantau perkembangan di media sosial dan situs daring karena transaksi mata uang digital itu digunakan di media tersebut, termasuk menerima informasi dari masyarakat apabila menemukan praktik ilegal tersebut.

Sebelumnya, lanjut dia, tim dari bank sentral itu mengidentifikasi sekitar 44 jenis usaha di bidang perhotelan, jasa sewa kendaraan, kafe, hingga paket wisata di Bali memanfaatkan mata uang virtual jenis bitcoin dalam transaksi mereka.

Dari 44 usaha itu, sebagian besar mengaku telah menghentikan sistem pembayaran ilegal tersebut. Sedangkan dua usaha lain yakni kafe di Ubud, kata dia, setelah didatangi tim terkait mengaku sudah tidak lagi menggunakan bitcoin.

Sarat Spekulasi

BI menilai mata uang virtual berisiko dan sarat spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar dari harga mata uang serta nilai perdagangan yang fluktuatif. Akibatnya, rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan.

Bitcoin, kata dia, merupakan satu dari lima besar mata uang virtual di dunia seperti ethereum, ripple, bitcoin cash dan cardano dari total jumlahnya mencapai sekitar 1.300 mata uang digital. BI akan memberikan sanksi tegas bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), termasuk perbankan yang melayani transaksi menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency, termasuk Bitcoin.

"Sudah ada empat peraturan di Indonesia yang melarang mata uang digital," kata Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean, belum lama ini.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top