Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

BI Perbarui Kebijakan Insentif Likuiditas Perbankan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melaporkan pembaruan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk perbankan yang rencananya diterapkan mulai 1 Oktober 2023. Insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM 9 persen," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial di Jakarta, Rabu (9/8).

Insentif diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.

Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3 persen hingga 7 persen menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2 persen. Sementara yang bisa menyalurkan di atas 7 persen bisa menerima potongan sebesar 0,3 persen.

Pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan 3 persen hingga 7 persen mendapatkan insentif GWM 0,6 persen, sedangkan yang di atas 7 persen mendapat potongan 0,8 persen.

Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5 persen untuk pembiayaan 3 persen hingga 7 persen dan sebesar 0,6 persen untuk pembiayaan di atas 7 persen. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25 persen dan 0,3 persen.

Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1 persen hingga 1 persen untuk pembiayaan pada rentang 10 persen hingga 50 persen. Kemudian insentif UMi sebesar 0,3 persen untuk pembiayaan 0 persen hingga 3 persen dan sebesar 0,5 persen untuk rasio di atas 3 persen.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top