Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Valas

BI-PBoC Resmi Implementasikan LCS

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kedua bank sentral, Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBoC), Senin (6/9) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.

Dalam keterangan resminya, kemarin, BI menjelaskan kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan. Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020.

"Selain dengan Tiongkok, BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya saat ini, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," demikian pernyataan BI.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Dengan demikian, perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Bank sentral mencatat penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, seperti biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Tunjuk Bank

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah perbankan yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top