Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

BI Klarifikasi Isu Penolakan Rupiah di Luar Negeri

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi jika terjadi kesulitan dalam menukarkan uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, hal itu lebih disebabkan ketersediaan di tempat penukaran atau money changer di luar negeri tersebut.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (18/7), menegaskan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 merupakan alat pembayaran resmi dan sah Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang- Undang Bank Indonesia.

"Kalau di luar negeri ada money changer yang mau tukar mata uang tertentu, kita serahkan ke money changer itu. Karena di setiap negara, mata uang tertentu diterima, di money changer di tempat lain tidak jadi komoditas" kata dia.

Agus mengatakan uang rupiah bukan merupakan mata uang global yang mengalami internasionalisasi seperti dolar AS atau Yuan Tiongkok. Namun, bukan berarti uang rupiah tahun emisi 2016 tidak diakui dunia sebagai uang Indonesia.

Uang NKRI tahun emisi 2016, kata Agus, tetap merupakan uang sah negara Indonesia. "Kalau di negara lain mereka tidak terima rupiah ya itu kebijakan negara itu, tetapi Indonesia punyai rupiah kalau seandainya mau belanja pakai rupiah akan diterima dengan baik," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top