Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Bank Sentral - PBI 20/5/PBI/2018 Gabungkan Operasi Moneter Konvensional dan Syariah

BI Efisienkan Operasi Moneter

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan efisiensi pengaturan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/ PBI/2018 yang menggabungkan berbagai aturan mengenai ketentuan operasi moneter yang sudah ada sebelumnya.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Rahmatullah, menjelaskan aturan sebelumnya memisahkan antara ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Dalam PBI 20/5/ PBI/2018, ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah digabung. Alasan penggabungan tersebut adalah adanya beberapa kesamaan yang bisa dirangkum dalam satu kesatuan.

"Kami melihat (pemisahan) kurang efisien karena bank yang ingin melakukan ini harus buka berbagai aturan. Jadi, kami gabung berbagai peraturan tersebut," kata dia dalam bincang media di Jakarta, Senin (23/4). Ketentuan yang dicabut antara lain PBI 18/12/PBI/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah, dan PBI 17/17/PBI/2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia Dalam Valuta Asing.

Rahmatullah berharap penggabungan ketentuan operasi moneter tersebut memudahkan pemahaman peserta operasi moneter sehingga pelaksanaannya akan lebih efisien. "Karena sifatnya banyak instrumen baru, kami atur satu per satu hingga terdapat 14 aturan.

Kalau bank harus mempunyai 14 aturan yang berbeda, padahal topik utamanya sama mengenai operasi moneter, tentunya akan menyulitkan baik bagi mereka yang mengikuti maupun bagi BI dalam menyusun aturan pembaruan," kata dia.

Wajib Berizin

Menurut laman BI, operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities). Sebagai informasi operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

"Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/4). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko.

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.

Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada bank sentral paling lambat enam bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top