BI Dikhawatirkan Kembali Sentralistik
Bank Indonesia yang tidak lagi independen, dikhawatirkan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan pemerintah justru membahayakan kinerja bank sentral.
JAKARTA - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) sektor keuangan yang masuk Program Legislasi Nasional 2021 dikhawatirkan akan menjadikan Bank Indonesia (BI) kembali ke sistem sentralistik. Peran BI harus tetap independen dalam melaksanakan kebijakan moneter yang membutuhkan konsistensi dalam jangka panjang serta bebas dari intervensi.
"Yang sepertinya ditunjukkan untuk menjadi sentralistik adalah pengawasan perbankan terpadu. Kenapa tidak pengawasan keuangannya saja yang dipadukan," ujar Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad Djiwandono dalam webinar yang dilaksanakan Infobank di Jakarta, Senin (19/4).
Drajad, panggilan akrabnya, menjelaskan pada saat dia menjabat sebagai Gubernur BI tahun 1993-1998, bank sentral tidak independen, bahkan diberi pangkat menteri. BI yang tidak lagi independen, dikhawatirkan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan pemerintah justru membahayakan kinerja bank sentral.
"Kondisi yang tidak independen saat itu, sangat memberatkan tugas. Karena harus meyakinkan seluruh dewan moneter dan dewan moneter sendiri yang menentukan kebijakan moneter, bukan BI, harus tunduk kepada presiden karena ketuanya seorang menteri," ungkap Drajad.
Dia juga mempertanyakan urgensi RUU sektor keuangan, karena menurutnya aturan sektor keuangan saat ini masih cukup baik. Mengenai pengawasan perbankan secara terpadu yang saat ini tugas OJK, lanjutnya, sebenarnya sudah terbentuk melalui Komite Stabilitas Keuangan (KSSK).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya