Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Surat Utang - Komodo Bond Jadi Sumber Pembiayaan Korporasi

BI Buat Aturan Komodo Bond

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Dody Budi Waluyo

A   A   A   Pengaturan Font

Pengaturan penerbitan Komodo Bond yang akan dikeluarkan BI tidak akan jauh berbeda dengan pengaturan utang luar negeri valas.

BATAM - Bank Indonesia (BI) sedang menuntaskan rancangan aturan penerbitan obligasi global berdenominasi rupiah, Komodo Bond. Aturan ini bertujuan agar opsi terbaru korporasi untuk meraup pendanaan infrastruktur itu tidak mengundang risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian.

"Risiko yang lebih dijaga adalah likuiditas rupiahnya (dari penerbit) saat obligasi itu due, misalnya. Karena di sisi sebagai penerbit itu tidak mengenal risiko nilai tukar," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, di sela-sela Pra-Rakor Pusda-BI di Batam, Kamis (12/4).

Pengaturan penerbitan Komodo Bond, kata Dody, tidak akan jauh berbeda dengan pengaturan utang luar negeri valas. Misalnya, terdapat pengaturan agar korporasi penerbit menjaga kondisi likuiditas rupiah untuk penjualan Komodo Bond. Kemudian, juga rasio penyerapan utang yang harus diberikan lindung nilai (hedging) dan juga syarat peringkat obligasi dari korporasi penerbit.

"Itu kurang lebih diterapkan aturan yang sama, untuk Komodo Bond. Tapi, detailnya nanti saja saat peraturannya sudah terbit," ujar dia. Menurutnya, Komodo Bond akan menjadi salah satu sumber pendanaan korporasi, terutama untuk pembiayaan infrastruktur tahun ini. "Tidak ada risiko nilai tukar dalam Komodo Bond, tetapi risiko nilai tukar beralih kepada investornya yang membeli komodo bond tadi bisa di asing dan di domestik.

Jadi, relatif terkelola dari sisi nilai tukar. Misalnya, saya ada rencana untuk menerbitkan Komodo Bond satu triliun rupiah, saya menjaga satu triliun rupiah harus saya sediakan saat issued jadi tidak ada risiko di nilai tukar," papar Dody. Sayangnya, Dody masih enggan untuk menjelaskan secara detail aturan dan kapan tanggal pasti penerbitan aturan tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top