Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

BFIN Dituntut Bayar Kerugian Dividen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

APT menuntut ganti kerugian berupa hak dividen milik APT untuk tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017 sebesar 644,81 miliar rupiah, ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian/kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017, yang diperhitungkan 6 persen per tahun (bunga moratoir), yaitu sebesar 133,93 miliar rupiah, dan ganti rugi immateriil sebesar 500 miliar rupiah dengan total ganti kerugian seluruhnya 1,27 triliun rupiah.

Selain tuntutan ganti kerugian, APT dalam gugatannya juga menuntut atas perbuatan melawan hukum dari BFIN yang dengan sengaja menghilangkan keberadaan APT sebagai pemilik sah atas 32,32 persen saham dalam akta-akta notaris.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top