Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum

BFIN Dituntut Bayar Kerugian Dividen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Aryaputra Teguharta (APT) menuntut ganti rugi atas dividen lebih dari 1 triliun rupiah pada PT BFI Finance Tbk (BFIN). APT pun kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap BFIN dan pihak-pihak terkait lainnya yang tidak menghomati eksistensi APT sebagai pemilik sah atas 32,32 persen saham berdasarkan Putusan PK No. 240/2006.

Partner dari HHR Lawyers Kuasa Hukum APT, Asido Panjaitan, mengatakan dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi Perkara 527/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini, BFIN dituntut untuk membayar ganti kerugian terkait dengan dividen sebesar lebih dari 1 triliun rupiah.

"Perlu dicatat tuntutan dividen yang digugat di sini hanya sampai dengan tahun buku 2017, artinya argo hitungan kewajiban pembayaran dividen tetap berjalan di masa yang akan datang, dan hak tambahan dividen tersebut akan tetap dikejar sampai kapan pun oleh PTAPT," ungkapnya di Jakarta, Rabu (26/9).

APT sangat menyayangkan meskipun sudah jelas salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 berisi putusan yang bersifat declaratoir (menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum) yakni APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas saham-saham 32,32 persen, dan sebelumnya hal ini sudah diperingatkan oleh APT melalui surat somasi tanggal 4 Juni 2018, ternyata BFIN dengan arogan dan semena-mena begitu saja menolak kewajiban hukumnya yaitu dengan sengaja tidak mau melaksanakan Putusan PK No. 240/2006.

"Bahkan secara tidak patut mengatakan dan menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Putusan PK No. 240/2006 adalah putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap, yang sudah tentu hal tersebut tidak benar," jelas Asido.

APT menuntut ganti kerugian berupa hak dividen milik APT untuk tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017 sebesar 644,81 miliar rupiah, ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian/kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017, yang diperhitungkan 6 persen per tahun (bunga moratoir), yaitu sebesar 133,93 miliar rupiah, dan ganti rugi immateriil sebesar 500 miliar rupiah dengan total ganti kerugian seluruhnya 1,27 triliun rupiah.

Selain tuntutan ganti kerugian, APT dalam gugatannya juga menuntut atas perbuatan melawan hukum dari BFIN yang dengan sengaja menghilangkan keberadaan APT sebagai pemilik sah atas 32,32 persen saham dalam akta-akta notaris.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top