Besok, KPU Tetapkan Paslon Pilgub Jatim 2024
Komisioner KPU Jatim, Divisi Teknis, Choirul Umam, menjelaskan pengaturan tempat duduk untuk tahapan penetapan pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilgub Jatim 2024, di Surabaya, Jumat (20/9),
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, pada Minggu (22/9), akan menetapkan pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilgub Jatim 2024.
Komisioner KPU Jatim, Divisi Teknis, Choirul Umam, pada Jumat (20/9), mengatakan, tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Tri Rismaharini-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, telah dinyatakan lolos administrasi saat pendaftaran.
Penetapan pasangan calon (paslon) Cagub dan Cawagub dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Jatim mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Ini sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Setelah itu pada 23 September akan dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon di Ballroom Hotel Mercure Darmo Surabaya, mulai jam 12.00 WIB," ujar Umam.
Dia menjelaskan, pengundian nomor urut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka. Mengundang tiga pasangan calon berikut pendukung serta partai politik pengusung. Masing-masing kuota 150 orang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya