Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beruntung Akhirnya Tertangkap! Pria Bandar Lampung Nekat Menjual Manusia Demi Acara Hura-hura

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Berkat penyelidikan itu, Polresta Bandar Lampung kemudian menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung. Dalam prosesnya, pihak kepolisian juga mengamankan korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang dijual dengan tarif mulai dari Rp250.000 hingga Rp800.000. Tak tertinggal barang bukti berupa uang Rp20.000, satu unit telpon pintar dan beberapa helai pakaian dari korban.

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka sengaja melakukan praktik perdagangan manusia untuk membeli minuman keras dan makan-makan.

"Dari pengakuan kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang tersebut. Alasannya mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top