Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih Butuh Iklim Good Governance
Bagong Suyoto bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat kegiatan Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, (17/11).
Foto: Koran Jakarta/KPNasOleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Kegiatan “Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih diadakan di Hutan Kota Gelora Bung Karno Jakarta, 17 November 2024. Acara ini diikuti 1.900 peserta dari kalangan anak sekolah, pramuka, komunitas, pegiat lingkungan, lembaga dan asosiasi persampahan, bank sampah, dunia usaha, pegiat media sosial, jurnalis, dll.
Acara monumental tersebut menampilkan sejumlah petinggi pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan H. Zulkifli Hasan, anggota DPR RI Komisi XII Nurwayah, Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri LH/PBLH ??Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Sekretaris Menteri LH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati, Deputi Pengelolaan B3 Palaguna, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, eselon II KLH/BPLH dan jajarannya. Juga ada Duta Besar Norwegia, Denmark, Belanda, perwakilan UNDP, ADB, lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat pembacaan Deklarasi Percepatan Pengelolaan Sampah Jakarta yang oleh Kadis LH DKI Asep Kuswanto, MoU dan Komitmen Pengelolaan Sampah Sektor Hotel Restauran Kafe (HOREKA), MoU Penguatan Ekosistem Ekonomi Sirkular Sampah Daur Ulang oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Organisasi Pemulihan Kemasan Indonesia (IPRO) dan Bank Sampah Induk (BSI).
Lalu peluncuran Gugus Tugas Akserasi Pengelolaan Sampah DKI dibarengi pemberian rompi dan topi secara simbolis oleh Menteri LH. Seterusnya foto bersama, dialog interaktif (streaming bersama 6 lokasi pendukung), Peninjauan pameran dan praktik pemilahan sampah.
Berikut bunyi “ Deklarasi Jakarta untuk Percepatan Pengelolaan Sampah”:
Kami, Pemerintah DKI Jakarta, beserta warga dan seluruh pemangku kepentingan, dengan penuh kesadaran menyatakan komitmen untuk memulai, mendukung, dan menjalankan praktik pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mendukung kemiskinan.
Kami, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta beserta warga dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk: Memilah sampah dari rumah; Mengurangi timbulnya sampah; Mengolah sampah organik di sumber; Mendukung upaya daur ulang sampah; Mendorong aksi dan kolaborasi pengelolaan sampah.
Kami berkomitmen untuk menjalankan deklarasi ini dengan penuh tanggung jawab akan melaksanakan pelaksanaan secara terus menerus demi kebaikan lingkungan generasi yang akan datang.
Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi kegiatan kolaborasi “Bersih Sampah Jakarta, Indonesia bersih” bersama KLH di GBK.
“Kita sama-sama tahu bahwa saat ini telah menumpuk sampah kurang lebih 55 juta ton di TPST Bantargebang. Setiap hari bertambah 8.000 ton. Jumlah tersebut cukup besar. Sebagai komitmen bersama KLH, Pemprov DKI akan mendorong pemilahan sampah dari sumbernya untuk mengatasi permasalahan sampah. Oleh karena itu perlunya komitmen dan kolaborasi dengan KLH dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Juga, Keputusan Gubernur Nomor 534 Tahun 2022 tentang Tim penanganan sampah yang mudah terurai oleh proses alam. Selanjutnya, berbagai langkah yang dilaksanakan di tingkat hulu, misal pengelolaan sampah berbasis RW.
Hal ini guna mendukung sirkulasi ekonomi melalui bangun sampah, membangun pusat berpulang Jakarta Recycle Center di Pesanggrahan, mengolah sampah organik melalui pengomposan dan biokomersi dengan metode tax order fly atau PSF.
Seruan Menteri LH
Sementara itu, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, jika Jakarta bersih sampah, maka Indonesia bisa bersih sampah. “Kita bisa membersihkan sampah Jakarta, maka kita menyelesaikan sampah di Indonesia,” katanya.
Sampah menjadi permasalahan global dan lokal yang belum terselesaikan hingga saat ini. Seperti ada yang salah pada diri kita. Apa yang salahnya? Padahal di Jakarta ada Presiden, ada Wakil Presiden, ada Kapolri, ada Jaksa Agung, dan lainnya. Namun, sampah 8.000 ton per hari dari 11,4 juta penduduk Jakarta tidak bisa menyelesaikan sampah.
“Dalam penanganan sampah tidak hanya satu cara. Hari kita menyatakan apa yang akan dilakukan. Seharusnya sudah dari dulu deklarasi itu. Di sini ada tokoh-tokoh yang mampu menginisiasi menangani sampah Jakata. Satu bulan kedepan harus jadi aksi riel di Jakarta. Kita dan Pak Gubernur DKI Jakarta akan turun.”
Jakarta dengan TPST Bantargebang jadi iconnya. Jakarta jadi barometer pengelolaan sampah di Indonesia. Timbulan sampah 55 juta ton ditambah 8.000 ton tiap hari akan menimbulkan berbagai masalah. Pencemaran udara, tanah, udara dan timbulkan banyak penyakit. Kondisi buruk ini terlihat dari indikator airnya, indikator udara, indikator sampah, indikator hutan kota, dll.
Pengelolaan sampah yang buruk sangat tidak baik, menyebabkan gas metana (CH4) menimbulkan gas rumah kaca. Gas metana mempunyai kekuatan merusaknya 21 kali lipat dibandingkan CO2. Proses akhir penaganan sampah harus dilakukan dengan baik.
Menteri LH berpesan agar semua yang hadir untuk menjadi diri sebagai tugas penanganan sampah di Jakarta. Sampah tidak jadi beban TPST Bantargebang. Luasnya 110,2 hektare, timbulan sampahnya mencapai 55 juta ton dengan ketinggian rata-rata 40-50 meter. Langkah cepat harus ditangani. Sampah harus bisa ditangani di hulu, dan tinggalkan TPST/TPA.
Terkait hal yang riil, maka perlu dilakukan deklarasi aksi, yakni: Pertama, kelola gas metana dengan benar, TPST Bantargebang bisa menjadi ruang terbuka hijau (RTH), berani mengambil langkah berani menangani 8.000 ton per hari yang mengangkut 1.000 truk per hari. Kedua, implementasi sistem retribusi sampah per 1 Januari 2025. Bisa untuk insentif yang pilah sampah.Bagi warga yang memilah sampah tidak perlu membayar retribusi.
Maka dibutuhkan kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Jakarta. Susun rencana aksi mulai dari hari ini dan dua tahun ke depan kita selesaikan.
Sanksi Keras TPA Pembuangan Terbuka
Permasalahan pengelolaan sampah nasional adalah banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sistem open dumping dan TPS/TPA ilegal. Praktek-praktek pengelolaan sampah yang buruk dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri LH menegaskan akan menggunakan berbagai instrumen, yakni UU No. 32/2009 dengan melakukan kolaborasi. Menteri akan melakukan kewenangan melalui penegakan hukum kedua, akan bertindak bagi daerah yang tidak serius mengelola sampah dan TPA. Kementerian LH sudah menyurati 306 kepada daerah.
Paling tidak daerah menerapkan kontrol TPA , lebih baik menerapkan TPA sanitasi . sejalan amanat UU No. 18/2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menteri LH mengatakan, sebanyak 306 TPA mendapat perhatian serius, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan sebanyak 631 produsen diminta membuat peta jalan, karena menyumbang bertambahnya sampah. Bukan hanya menunggu peta jalan, melainkan implementasinya. Hal ini sangat serius dilakukan langkah-langkah nyata.
Kuantitas 4.000 ton sampah makanan harus dikelola di Jakarta, tidak dibuang ke TPST Bantargebang. Berkaitan dengan sisa makanan diberikanlah aturannya, seperti agar makan di restouran tidak banyak agar tidak menyisakan sisa makanan. Karena Indonesia merupakan penghasil sampah makanan terbesar kedua di dunia.
Berkaitan dengan isu impor plastik, bulan lalu KLH mengakhiri impor sampah. Menteri LH meminta kepada Duta Besar Norwegia, Denmark dan Belanda mohon impornya dibatasi. Hari ini kita batasi sampah plastik impor.
Untuk impor kertas akan dilakukan pembatasan. menyarankan melakukan pilah plastik, kertas dalam negeri untuk kebutuhan sendiri.
Tafsir Pernyataan Menteri LH
Masalah sampah tak kunjung selesai! Seperti ada yang salah pada diri kita. Apa yang salahnya? Berbagai pernyataan yang disampaikan Menteri LH dan sejumlah pejabat ada sesuatu masalah besar yang dihadapi dalam konteks penanganan sampah di Indonesia, dan Jakara menjadi barometernya pula.
Penyelesaian permasalahan sampah yang sedang berhadapan dengan sistem yang terinfeksi patologi sudah berlangsung lama. Permasalahan bukan sampah padanya. Sampah itu katakan sebagai barang, bisa dipindahkan ke mana-mana dengan mudah. Sampah itu bisa diperlakukan dengan model apa saja. Awalnya tampak sederhana, barang yang terlihat.
Tetapi sampah menjadi masalah dan semakin rumit dan kompleks karena pikiran dan perilaku manusia dan sistemnya sudah kotor dan semakin kotor. Adanya praktek-praktek bahaya menyebabkan timbulnya ganasnya anggaran pemerintah pusat dan daerah. Meskipun sistemnya telah dimodernisasi dan digitalisasi, e-katalog (katalog elektronik). Manusia lebih pintar dari sistemnya.
Dalam konteks pemerintahan, birokrasi dan ketaatan hukum, maka pengelolaan sampah yang dibutuhkan di Indonesia dan Jakarta adalah iklim tata pemerintahan yang baik. Jadi, Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih butuh iklim tata pemerintahan yang baik dan nasionalisme yang kuat
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
- Bahrain Tampil Perkasa di Gulf Cup 2024, Timnas Indonesia Patut Waspada
- Novak Djokovic Percaya Diri Bakal Tambah Gelar Grand Slam
- Jojo dan Ginting Disiapkan Khusus di Tiga Turnamen Bergengsi di Awal 2025
- Dramatis, Knicks Beri Kekalahan Spurs di Hari Natal