Berlakukan Transaksi dengan Ketentuan Mengikat, Lembaga Pengawas Jepang Tuduh Google Langgar Antimonopoli
Osamu Tanabe
Foto: JIJI Press / AFP / Japan OUTTOKYO – Pihak berwenang Jepang pada hari Senin (23/12) dilaporkan akan mengeluarkan perintah penghentian kepada Google atas dugaan pelanggaran antimonopoli dalam tindakan pertama terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat itu.
Dikutip dari Barron, Komisi Perdagangan yang Adil Jepang atau Japan Fair Trade Commission (JFTC) menuduh Google melanggar hukum dengan memberlakukan transaksi dengan ketentuan yang mengikat pada produsen telepon pintar Android di Jepang.
Secara khusus, dikatakan Google memastikan toko aplikasi daringnya Google Play perlu diinstal sebagai bagian dari paket dengan aplikasi pencarian peramban web-nya Chrome.
"Google Play sangat banyak digunakan sehingga tanpanya, perangkat Android pada dasarnya tidak dapat dijual," kata sebuah sumber pemerintah.
JFTC juga meyakini Google menawarkan insentif finansial untuk menekan para pembuat telepon pintar ini agar mengecualikan aplikasi pencarian pesaing, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena informasi tersebut belum dipublikasikan.
"Perilaku tersebut merupakan praktik perdagangan tidak adil yang dilarang oleh undang-undang antimonopoli," kata sumber tersebut, seraya menambahkan surat larangan akan dikirimkan ke Google sambil menunggu sidang.
Tindakan administratif tersebut adalah tindakan cukup kuat yang diambil oleh JFTC, kata sumber tersebut, dan yang pertama terhadap GAFAM (Google, Amazon, Facebook, Apple dan Microsoft).
Tindakan Keras
Tindakan ini mencerminkan tindakan keras serupa terhadap Google di Amerika Serikat dan Eropa.
Pemerintah AS meminta hakim pada bulan November untuk memerintahkan pembubaran Google dengan menjual peramban Chrome yang banyak digunakan dalam tindakan keras antimonopoli besar-besaran terhadap perusahaan tersebut.
Sementara itu, Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, tahun lalu merekomendasikan agar Google menjual sebagian bisnisnya dan dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya jika gagal mematuhinya.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
Berita Terkini
- Transformasi Digital, DPLK BNI Hadir Dengan Website Baru
- KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- Perluas Akses KPR, Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik
- Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Gunakan Masker
- Pasangan Suami Istri Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak, Viral di Media Sosial