Berita Gembira, Pemkab Kupang: 2.100 Mantan Pejuang Timtim Dapat Sertifikat Tanah
Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno.
Foto: ANTARA/Benny JahangKupang - Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno mengatakan pemerintah menyiapkan 2.100 sertifikat tanah hak milik bagi mantan pejuang Timor Timur yang menerima bantuan rumah layak huni yang dibangun Pemerintah Pusat di daerah itu.
"Para mantan pejuang Timtim yang menempati 2.100 unit rumah yang dibangun Pemerintah Pusat mendapatkan sertifikat tanah hak milik," kata Bupati Kupang Korinus Masneno dalam rapat koordinasi redistribusi tanah eks HGU untuk pemukiman rumah pejuang Timor Timur di Kupang, Jumat.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan pembangunan 2.100 rumah merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo guna membantu masyarakat Kabupaten Kupang.
Korinus Masneno mengatakan rumah yang dibangun itu disertifikasi dan pemberian sertifikat sesuai dengan nama dan alamat penerima bantuan.
Menurut dia, pola yang dilakukan dapat diberikan saat pembangunan rumah selesai dilakukan sehingga mulai saat ini dilakukan penataan rumah agar bisa ditetapkan titik koordinat masing-masing rumah.
"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pemetaan dan menentukan titik koordinat setiap kapling lebih awal," kata Korinus Masneno.
Ia berharap pada Agustus 2023 proses sertifikat tanah bagi 2.100 penerima manfaat rumah bantuan Pemerintah Pusat itu sudah mendapatkan sertifikat tanah hak milik.
Sementara itu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BP) Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Hiskia Simarmata mengingatkan agar dalam proses pengadaan sertifikat tanah bagi 2.100 mantan pejuang eks Timtim tidak ada pungutan liar.
"Jangan lelah menjadi orang baik. Jangan ada pungli seperti yang telah ditegaskan oleh Presiden RI dan Menteri Pertanahan. Kita harus murni membantu orang," kata Hiskia Simarmata.
Dia mengatakan para penerima manfaat tentu tidak hanya menerima rumah, namun juga sertifikat yang juga merupakan hak terkuat dari hak milik yang tidak boleh dialihkan kepada siapapun kecuali kepada ahli waris yang berusia di atas 15 tahun.
Hal ini dimaksudkanagar rumah yang telah diberikan pemerintah tidak dijual lagi saat diberikan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- Sebagian Besar Pasar Asia Anjlok, Dollar Menguat Setelah Trump Mengeluarkan Peringatan Tarif
- BPK Harap Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Rencana
- Pastikan Pilgub DKI Aman, Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas
- BPBD DIY Minta Masyarakat Waspadai Banjir Lahar Hujan dari Gunung Merapi
- Jelang Peringatan Lima Tahun Operasi Komersial LRT Jakarta