Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikan Layanan Terbaik, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Siap Menuju WBK

Foto : ISTIMEWA

Ilustriasi Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar

A   A   A   Pengaturan Font

Capt Barnabas juga menjelaskan jika buku pelaut baru maksimal tiga hari kerja, bahkan jika saat itu pihaknya sedang tidak banyak melayani proses persetujuan maka buku tersebut bisa cepat sekitar dua hari. Dan untuk yang baru bisa dalam hitungan jam. Hingga saat ini semua pelayanan berjalan lancar dan sesuai waktu yang diinginkan.

"Hanya saja kita mengharapkan para pemohon buku pelaut bisa memaklumin jika dalam pelayanan terjadi hambatan penyelesaian buku pelaut tersebut dikarenakan masalah teknis seperti koneksi internet yang putus ataupun kendala pada printer," katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Tertib Bandar Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa saat ini sistem pelayanan di instanasinya telah online sehingga berdasarkan Peraturan Menteri nomor 153 tahun 2015 yang menjelaskan dimama jika ada kapal yang ingin masuk ke suatu pelabuhan maka Kantor Kesyahbandaran setempat maka wajib mengajukan izin yang bersifat online yang disebut SPM yaitu Surat Persetujuan Masuk.

"Proses perizinan SPM tersebut dilakukan dengan sistem online tidak ada face to face. Mereka mengajukan secara sistem dan kami memberikan persetujuannya juga melalui sistem yaitu Surat Persetujuan Olahgerak. Ini sudah lama kami terapkan sehingga apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat terkait bebas gratifikasi dan KKN bisa kami wujudkan. Dan ini sesuai dengan keinginan dari para pengguna jasa walaupun kami tetap membutuhkan masukan dari masyarakat," katanya.

Abdul Rahman mengatakan dalam sebulan pergerakan kapal sekitar 95 kapal dan pihaknya memberikan layanan yang terbaik sehingga di Pelabuhan Makassar tidak terjadi dweling time atau waktu tunggu kapal yang terlalu lama pada saat melakukan bongkar muat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top