Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikan Kemudahan Pembelian Properti, Bukit Podomoro Jakarta Gandeng Perbankan

Foto : Dok. PT Agung Podomoro Land
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bukit Podomoro Jakarta hunian premium dan eksklusif mahakarya Agung Podomoro berkolaborasi dengan pihak perbankan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membeli properti. Skemanya melalui pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan program Semarak Pesta KPR 2022. Bukit Podomoro Jakarta berkolaborasi dengan tujuh Bank, dengan pemberian bunga KPR spesial mulai dari 3,4%.

Chief Marketing Officer Bukit Podomoro Jakarta Zaldy Wihardja menjelaskan tujuh Bank yang menyediakan program KPR yaitu Bank Mandiri, Bank Permata, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), Maybank, UOB, dan BTN. Kolaborasi dengan Bank tepercaya, konsumen akan merasa lebih tenang dan terjamin saat membeli properti.

"Fasilitas KPR saat ini sangat dibutuhkan oleh konsumen, terutama masyarakat produktif yang hendak membeli hunian eksklusif di wilayah ibu kota Jakarta. Situasi ini akan menstimulus daya beli masyarakat dalam berinvestasi properti. Apalagi lebih dari 50% konsumen Bukit Podomoro Jakarta adalah end user yang menggunakan skema pembayaran KPR," jelas Zaldy dalam keterangan resminya di Jakarta (26/10).

Bank Indonesia mencatat penyaluran kredit di sektor properti tumbuh stabil. Kredit KPR/KPA per Agustus 2022 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 7,7% (yoy). Hal ini menandakan kebutuhan masyarakat akan hunian dengan skema pembayaran KPR masih cukup tinggi. Dengan sistem KPR, pihak bank dapat membiayai hampir seluruh harga unit rumah yang dibeli konsumen.

Zaldy mengatakan program Semarak Pesta KPR berlaku bagi semua tipe hunian yang ada di Bukit Podomoro Jakarta. Hunian di Bukit Podomoro Jakarta tersedia mulai dari tipe 6, tipe 7, tipe 8, hingga tipe terbaru yaitu tipe Luxury. Tipe Luxury adalah tipe paling premium dan termewah serta dengan unit yang terbatas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top