Beri Kesempatan Warga Mencoblos, Layanan SIM Keliling di Jakarta Diliburkan Selama Pilkada Serentak
Apel Gabungan TNI-Polri dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Monas, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Foto: ANTARA/Idlan Dziqri MahmudiJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Hari Rabu tanggal 27 November 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM Keliling diliburkan," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Rabu.
Pelayanan dibuka kembali pada Kamis (28/11).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Kamis dengan mekanisme perpanjangan.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam pilkada serentak.
Tanggal 27 November 2024 pelayanan BPKB ditutup dan 28 November 2024 kembali buka.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi