Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berbagai Kemudahan yang Diberikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Jamaah Indonesia, Salah Satunya Hapus Syarat Mahram Bagi Perempuan dan Juga Tidak Ada Syarat Kesehatan dan Umur

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah bertemu dengan Menag Yaqut di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. Kedatangan Menteri Haji Arab kali ini khusus untuk menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.

Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan yang artinya jamaah perempuan tak lagi harus ditemani oleh mahramnya alias bisa berangkat sendiria. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.

Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah.

"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq dikutip dari rilis Kemenag.

Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada.

"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," papar Menteri Tawfiq.

Kuota Haji 2023
Terkait haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia sangat banyak.

Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Menteri Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023.

"Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," sebutnya.

Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19. Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.

"Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," tandasnya.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top