Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berawal dari Informasi Intelijen, BNN Bali Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu Jaringan Surabaya-Bali

Foto : ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Bali, Selasa (8/02/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam berisi satu klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 947,83 gram.

Sebelumnya, BNNP Bali menangkap dua pelaku lainyang berada dalam satu jaringan Jawa-Bali dengan pelaku RBC. Pada Desember 2021, petugas menangkap pelaku berinisial TR (21) alias Gebril yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 41,05 gram.

Setelah dikembangkan diperoleh lagi satu pelaku sebagai penyalahguna dan juga kurir narkotika jenis sabu berinisial MD alias Mio (40). Pelaku ditangkap di Jalan Badak Agung Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, pada (27/01) pukul 20.45 Wita. Dengan barang bukti sebanyak 12 paket seberat 53,81 gram.

Atas perbuatannya,maka para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari ketiga jaringan ini total sabu yang kami sita sebanyak kurang lebih 1.041,69 kg dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di wilayah Provinsi Bali," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top