Belum Vaksin Jangan Harap Bisa Liburan Natal dan Akhir Tahun di Yogyakarta
Sri Sultan HB X.
YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan peraturan tegas untuk mencegah meningkatnya Covid-19 selama libur akhir tahun 2021 ini.
"Jadi provinsi telah menyepakati dengan kabupaten dan kota, yang masuk diperiksa, apabila ada yang belum divaksin, maka harus kembali. Kami menghindari secara ketat akan kenaikan-kenaikan dari sektor pariwisata," kata Sultan dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Rabu (17/11).
Sultan mengatakan, Pemda DIY berupaya keras mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Kami lebih baik melakukan pengetatan di bulan-bulan ini sembari melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2. Dengan harapan kalau tidak ada peningkatan, Nataru nanti juga akan tetap baik," kata Sultan.
Sultan juga menyatakan jika telah melakukan kesepakatan dengan kabupaten dan kota untuk mengatur bus pariwisata yang masuk ke wilayah DIY.Menurut Sultan, skema ini secara konsisten dilakukan bersama kabupaten dan kota.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya