![Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik](https://koran-jakarta.com/images/article/belum-lengkap-kejagung-akan-kembalikan-berkas-putri-candrawathi-ke-penyidik-220905140602.jpg)
Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik
![Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik](https://koran-jakarta.com/images/article/belum-lengkap-kejagung-akan-kembalikan-berkas-putri-candrawathi-ke-penyidik-220905140602.jpg)
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/9).
Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8).
Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa. "Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya