Belitung Timur Berikan Perlidungan Hukum Produk UMKM dengan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Sekda Belitung Timur Mathur Noviansyah.
Manggar - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap produk kreatif yang dihasilkan para pelaku UMKM dengan menerbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Kita ingin produk kreatif yang diciptakan para pelaku UMKM mendapatkan jaminan hukum atau tidak dicaplok, maka perlu sertifikat HAKI," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bupati Belitung Timur Mathur Noviansyah di Manggar, Minggu.
Ia mengatakan sertifikat HAKI juga dapatmemacu motivasi masyarakat dalam menghasilkan karya intelektual, sehingga mampu memberikan nilai guna terutama dari sisi ekonomi.
Mantan Kepala Bappelitbangda Belitung Timur itu mengakui kesadaran pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat HAKI belum begitu tinggi, baru sekitar 62 produk yang mengantongi sertfikat HAKI.
"Maka sosialisasi HAKI terus digencarkan dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat HAKI," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya