Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Belajar Lewat YouTube, Dua Pemuda "Budidaya" Ganja di Apartemen Bekasi

Foto : antarafoto

Aparat kepolisian membongkar budidaya ganja di Apartemen di Bekasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.

Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan praktik tersebut selama delapan bulan. Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.

Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat YouTube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan. "Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :
Tanam Pohon

Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top