Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Atasan/Kasus "Staycation" Akan Ditindaklanjuti Polres

Bekasi Gaungkan Lawan Kekerasan atas Karyawati

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Korban dugaan kasus pelecehan seksual oknum perusahaan AD (24) melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5).

A   A   A   Pengaturan Font

"Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor. Selain itu bisa juga langsung ke kepolisian Resor Metro Bekasi," harap Dani. Sebelum ini daerah Bekasi dihebohkan dengan kasus staycation di media sosial. Istilah ini muncul karena ungkapa seorang pekerja wanita yang diajak menginap ke hotel agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang. Jika tidak mau diajak staycation, kontra kerja tidak diperpanjang alias diberhentikan.

Atas kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, minta perusahaan memecat oknum atasan nakal berinisial B yang menjadi terduga pelaku ajakan kencan kepada karyawati dengan modus syarat perpanjangan kontrak kerja. Hal tersebut dikatakan Wamenaker, Afriansyah Noor, setelah menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya jika kontrak kerja ingin diperpanjang.

"Sudah diceritakan bahwa PT KAO telah minta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil menanti proses hukum," ujarnya. Korban kasus staycation, AD (24) adalah karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja dengan PT Kao Indonesia, sedangkan terduga pelaku B, diketahui menjabat manajer PT Ikeda.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top