Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB
uru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah (kemeja biru) bersama Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti saat rapat terbatas penanganan COVID-19.
Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingka dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. n P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya