Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB
uru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah (kemeja biru) bersama Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti saat rapat terbatas penanganan COVID-19.
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali mengajukan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mengingat masa berlaku status serupa sebelumnya telah berakhir.
"Kita sudah ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB proporsional terhitung mulai hari ini hingga 14 hari ke depan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, di Cikarang, Jumat (17/7).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi atas meningkatnya kasus konfirmasi positif di wilayah Kabupaten Bekasi pada 14 hari PSBB proporsional sebelumnya.
Sepanjang bulan ini, pemerintah daerah mencatat adanya lonjakan kasus positif dengan jumlah kasus baru mencapai 66 yang mayoritas disumbang oleh klaster kawasan industri.
Salah satu perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, bahkan menemukan kasus konfirmasi positif hingga 40 orang.
"Tracking(melacak),tracing(menelusuri),screening(penapisan), hingga kuratif awal sertaswab test PCRterus dilakukan di sejumlah episentrum klaster industri, termasuk dari bantuan 2.000 alat tes usap provinsi. Hasilnya kini beberapa kasus positif klaster industri sudah sembuh meski angkanya masih fluktuatif karena terus kita upayakan secara masif," ungkapnya.
Selain kawasan industri pihaknya juga tengah melakukan tes usap masif di lingkungan pasar tradisional dengan menyasar pedagang, pengunjung, hingga pengelola pasar yang memiliki interaksi tinggi. "Hasil tes usapnya belum ada yang keluar sementara targetnya semua pasar tradisional," katanya.
Hingga pukul 08.00 WIB pagi ini situspikokabsi.bekasikab.go.idmencatat total kasus konfirmasi sebanyak 65 orang dengan rincian 31 orang menjalani perawatan di rumah sakit sementara 34 lainnya melakukan isolasi mandiri.
Sejak awal pandemi, kasus konfirmasi di Kabupaten Bekasi mencapai 339 kasus dengan jumlah kesembuhan sebanyak 253 orang sementara angka kematiannya 21 orang atau enam persen.
Dari laman situs yang sama diketahui pula kasus suspek atau sebelumnya dikenal dengan pasien dalam pengawasan tinggal menyisakan lima persen saja atau 73 dari total 1.476 yang telah diawasi.
Pemkab Bogor
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
"Keputusannya diperpanjang sampai tanggal 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingka dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020.
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. n P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya