Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

BEI Pantau Emiten Berpotensi "Delisting"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perusahaan tercatat yang berpotensi dihapuskan atau delisting sahamnya. Saham-saham tersebut merupakan saham yang telah dihentikan sementara perdagangannya atau suspensi oleh BEI sekurang-kurangnya 24 bulan.

Mengacu pada keterbukaan informasi ada sejumlah saham yang dihentikan sementara perdagangan atau suspensi yang tercatat hampir atau lebih dari dua tahun. Misalnya saja, PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham, Bursa menghapus pencatatan saham emiten apabila perusahaan tercatat mengalami satu kondisi yaitu mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh management Perusahaan Tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," ungkap Nyoman di Jakarta.

Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, dalam upaya perlindungan investor, pihaknya senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada emiten yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahanan sustainability dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top