Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kabar baik bagi para pekerja Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Bantuan ini diberikan dalam rangka PPKM Darurat. Nantinya, BSU akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

"Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan," ujarnya

Untuk data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021. Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu yang akan mendapat BSU.

Ida mengatakan penerima BSU hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Selain itu, Pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dan Kami mengusulkan hanya diberikan kepada antara lain industri barang konsumsi perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," jelas Ida.

"Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan," tandas Ida.

Untuk program BSU, Kementerian ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sekitar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak PPKM Darurat. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," pungkas Ida.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Ini (subsidi gaji) sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat dan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

"Ini (subsidi gaji) fokus untuk ke pekerja yang kena PHK dan yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata dia.

Rencana program subsidi gaji ini pun masih dalam proses finalisasi. Sehingga dia belum menyebut anggaran yang akan dialokasikan untuk program ini.

"(Subsidi gaji) Masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata dia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top