Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beberapa Cara untuk Pemerintah Dalam Mengelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tidak berakhir di tempat pembuangan sampah (TPA)

"Baterai litium memiliki dampak langsung bagi lingkungan apabila dibuang secara tidak bertanggung jawab, baterai jenis ini mengandung berbagai kandungan logam seperti kobalt (Co), tembaga (Cu), nikel (Ni), dan timbal (Pb) yang berisiko mencemari lingkungan sekitar tempat pembuangan, baterai jenis ini juga terkenal rawan terbakar dan meledak sehingga berpotensi menimbulkan masalah jika dibuang ke tempat pembuangan akhir," Muhammad Hida Lazuardi Indonesia Center Enverionmental Law (ICEL) yang dilansir dari The Conversation. Guna meredam dampak tersebut, Pemerintah Indonesia dapat belajar dari Swiss yang telah mendaur ulang 68% dari total 120 juta produk baterai lithium yang dibeli saban tahun.

Melalui sejumlah peraturan, pemerintah Swiss mewajibkan pengembalian baterai bekas ke penjual atau ke tempat pengumpulan. Penjual pun wajib menerima baterai yang dikembalikan tersebut. Dalam Peraturan tentang Pengurangan Risiko Terkait dengan Penggunaan Zat Berbahaya Tertentu, Swiss mengatur kebijakan bagi konsumen untuk mengembalikan baterai ke produsen, penjual, atau fasilitas pengumpul baterai yang disediakan. Khusus baterai otomotif dimungkinkan untuk dikembalikan ke perusahaan yang bergerak khusus di bidang pengumpulan baterai.

Ada juga kebijakan lainnya yang mengatur kewajiban bagi penjual baterai untuk menerima baterai yang dikembalikan konsumen. Guna mendanai serangkaian proses tersebut, pemerintah Swiss menerapkan sejenis cukai yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian baterai. Uang kemudian digunakan oleh institusi yang ditunjuk pemerintah untuk pengumpulan, transportasi, daur ulang, meningkatkan rasio pengumpulan, maupun berbagai kegiatan terkait pengelolaan sampah baterai.

Pengaturan alih fungsi baterai bekas kendaraan listrik dalam kebijakan khusus
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top