Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Keimigrasian

Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan

Foto : istimewa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

"Presiden minta Juni ini segera. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin lalu.

Menkumham menjelaskan bahwa golden visa bisa memiliki masa berlaku terlama sepanjang 10 tahun dan nantinya regulasi akan memuat kriteria orang-orang yang dapat memperoleh kebijakan tersebut. "Lihat ada kriterianya. (Untuk) investasi ada aturan-aturannya. Ada yang lima tahun, 10 tahun," katanya.

Menurut Yasonna nantinya regulasi golden visa akan dilandasi aturan berbentur Peraturan Presiden (Perpres). Untuk memenuhi itu pihaknya saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ya kalau PP-nya jalan, (aturan golden visa) mulai jalan," ujar Yasonna.

Sebelumnya, pada awal tahun ini, Yasonna sempat menyebut kebijakan golden visa menjadi salah satu dari enam fokus kerja Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 2023.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top