Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Keimigrasian

Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan

Foto : istimewa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota Asean, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas," kata Achmad.

Golden Visa

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly juga menyatakan penyusunan regulasi mengenai golden visa atau skema izin tinggal melalui investasi harus selesai pada bulan Juni ini sesuai permintaan Presiden RI Joko Widodo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top