Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

BBPOM Semarang Ungkap Tiga Kasus Peredaran Obat Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal yang penjualannya tidak dilakukan oleh sarana farmasi resmi selama triwulan pertama 2019. Dari tiga kasus tersebut, disita barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek.

"Selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara online. Obat-obatan ilegal tersebut, antara lain aprazolam, trihexiphenidil, dan chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat," kata Kepala BBPOM Kota Semarang, Safriansyah, di Semarang, Jumat (10/5).

Menurut Safriansyah, obat-obatan ini menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan. Di sarana resmi farmasi, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter. Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring. Safriansyah menyebut banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda.

Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika. Sebanyak 105 ribu butir obat ilegal senilai 218 juta rupiah tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top