Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

Bayi Baru Lahir Berhak Dapat Layanan Kesehatan

Foto : ISTIMEWA

Kepa­la Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diundangkan, yakni pada 18 September 2018.

"Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, Rabu (19/12).

Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," katanya.

Dia menambahkan, selain pendaftaran bayi baru lahir, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan, di antaranya status kepesertaan perangkat desa, aturan suami-istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, serta status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi karyawan yang di-PHK.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara dengan tidak perlu membayar iuran serta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top