![Bayi Baru Lahir Berhak Dapat Layanan Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_yaka_resized.jpg)
Bayi Baru Lahir Berhak Dapat Layanan Kesehatan
![Bayi Baru Lahir Berhak Dapat Layanan Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_yaka_resized.jpg)
KepaÂla Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara dengan tidak perlu membayar iuran serta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. ang/E-3
Komentar
()Muat lainnya