Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

Bayi Baru Lahir Berhak Dapat Layanan Kesehatan

Foto : ISTIMEWA

Kepa­la Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara dengan tidak perlu membayar iuran serta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top