Bayar Pajak Kendaraan "Online"
Foto : Koran Jakarta/Teguh Raharjo
Tak Harus ke Samsat - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan aplikasi Samolnas, di Gedung Sate, Bandung, Senin (24/6). Dengan Samolnas, wajib pajak tidak harus ke Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan akan dikirim ke alamat pemohon.
"Samolnas berbasis self service dengan mengedepankan fungsi keamanan, integrasi, dan otomatisasi," ucap Herri.
tgh/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya