![Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet Selama 36 Hari Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-temukan-204-pelanggaran-konten-internet-selama-36-hari-kampanye-240104145836.jpg)
Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet Selama 36 Hari Kampanye
![Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet Selama 36 Hari Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-temukan-204-pelanggaran-konten-internet-selama-36-hari-kampanye-240104145836.jpg)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.
"Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/1).
Dia menyebutkan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya