![Bawaslu Sudah Laksanakan Tugasnya, 45 Kasus Pelanggaran Telah Diputus](https://koran-jakarta.com/images/article/php36o_j_resized.jpg)
Bawaslu Sudah Laksanakan Tugasnya, 45 Kasus Pelanggaran Telah Diputus
![Bawaslu Sudah Laksanakan Tugasnya, 45 Kasus Pelanggaran Telah Diputus](https://koran-jakarta.com/images/article/php36o_j_resized.jpg)
Banyak juga yang mengatakan maraknya pelangaran pemilu yang tidak diproses Bawaslu secara hukum dapat menjadi ancaman masa depan demokrasi, pendapat Anda?
Itu juga kami sudah memproses sesuai ketentuan peraturan. Buktinya ada sekitar 45 kasus yg diproses pidana dan telah diputus oleh pengadilan.
Apakah sebagai pengawas, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit?
Itu juga tidak benar, contoh saja terkait netralitas ASN, Bawaslu melarang ASN harus netral dalam Pemilu 2019. Tapi bukan berarti ASN tidak boleh memilih, karena ASN juga warga negara yang dijamin haknya dalam pemilu. Karena tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kepada masyarakat karena perbedaan pilihan politik
Apa anggapan-anggapan tersebut berpotensi mendelegitimasi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya