Bawaslu Sebut Penjabat Wali Kota Bengkulu Mendapat Sanksi Disiplin Berat dari KASN
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri.
Lanjut Ahmad, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat
"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," sebut dia.
Sementara itu, pemberian saksi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Selain itu, KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya