Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Perselihan Pilpres di MK

Bawaslu Sampaikan Pengawasan Pemilu 2019

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SIDANG LANJUTAN | Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kedua dari kanan) dan Enny Nurbaningsih (kedua dari kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum BPN pasangan nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo. Ali menyebut Marsudi sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang diajukan yaitu W Riawan Tjandra. Namun Tjandra hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim MK.

Dalam penyampaian keterangannya, Marsudi banyak mengungkapkan mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Beberapa poin penting yang dia sampaikan diantaranya mengenai kesalahan input Situng. Menurutnya, dampak yang terjadi ialah pengurangan atau penambahan suara untuk kedua paslon peserta Pilpres 2019. "Dua-duanya ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Marsudi, Situng KPU tidak dapat direkayasa terkait hasil penghitungan Pilpres 2019. Situng sesungguhnya ada di dalam KPU yang hanya bisa diakses dari dalam KPU.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menanyakan rekam jejak kejahatan pidana terkait Situng kepada KPU dan Bawaslu. Hal tersebut untuk mencari tahu kemungkinan Situng diakses oleh pihak luar serta menjadi sebuah kasus pidana. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top